Binatang Apa Saja yang Haram Dimakan dalam Islam? Ini 5 Ciri-Cirinya

Sebagai satu satunya mahluk yang berakal, manusia tetunya bebas memakan apapun yang mereka inginkan, dari segala sesuatu yang hidup di bumi. akan tetapi, perlu di ingat dalam agama islam ada batasan mengenai apa yang boleh dimakan (halal) dan yang tidak boleh dimakan (haram). Allah SWT menjelaskan hal ini dalam surat Al-Baqarah ayat 168 :

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ ۝١٦٨

Artinya: “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”

Dari ayat ini Allah Swt menegaskan bahwa manusia diperbolehkan untuk memakan segala yang ada di bumi selama hal tersebut halal menurut syariat. Lalu bagaimanakah kita mengetahui sesuatu yang dihalalkan dan diharamkan oleh Allah Swt? Untuk itu, di sinilah pentingnya kita mengetahui ciri-ciri makanan yang diharamkan.

Alam sebagai sumber utama pemasok makanan untuk manusia menyediakan berbagai jenis, mulai dari tumbuhan dan hewan. jika tumbuhan pada dasarnya halal untuk dimakan, selama tidak membahayakan, maka hukum pada hewan lebih beraneka ragam.

Adapun hewan yang hidup di laut, pada dasarnya semua jenisnya halal untuk dikonsumsi, sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Al-Ma’idah ayat 96 :

اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ

Artinya: “Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal dari) laut.”

Hewan-hewan Yang Diharamkan

Jika semua hewan yang berasal dari laut dihalalkan, Beda halnya dengan hewan darat yang hukumnya bergantung pada ciri-ciri tertentu. sebagaimana berikut:

Pertama, hewan yang dianggap menjijikan bagi orang Arab. Dalam kitab Fathul Qorib Syekh Ibnu Qosim al-Ghazi menjelaskan :

(وكل حيوان استطابته العرب) الذين هم أهل ثروة وخصب وطباع سليمة ورفاهية (فهو حلال إلا ما) أي حيوان (ورد الشرع بتحريمه)

Artinya: “(Dan setiap hewan yang dianggap enak oleh orang Arab) – yaitu orang-orang Arab yang hidupnya sejahtera, hidup di daerah yang subur, memiliki tabiat yang sehat, dan hidup dalam kemakmuran – (maka hewan itu halal), kecuali hewan yang disebutkan oleh syariat sebagai haram.”

Dari keterangan tersubut dapat kita pahami salah satu argumentasi status hewan berpijak pada penilaian dari orang Arab terhadap baik-buruknya suatu hewan. Apabila orang Arab menganggap suatu hewan layak dan baik untuk dimakan, maka hewan tersebut halal. Sebaliknya, jika dianggap menjijikkan atau tidak layak dimakan, maka hewan tersebut haram. Hal ini, berlaku selama tidak ada dalil dari al quran atau hadist yang menunjukan ke-halalkan atau ke-haramanya.

Kedua, hewan bertaring dan hewan bercakar tajam. Setelah menjelaskan dasar penilaian orang Arab, Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi kemudian menerangkan ciri-ciri hewan yang pasti haram.

(ويحرم من السباع ما له ‌ناب) أي سِنٌّ (قوي يعدو به) على الحيوان كأسد ونمر. (ويحرم من الطيور ما له مِخْلَب) بكسر الميم وفتح اللام، أي ظفر (قوي يجرح به) كصقر وباز وشاهين

Artinya: “Dan diharamkan dari binatang buas yang memiliki taring yaitu gigi yang kuat yang digunakan untuk menyerang hewan lain, seperti singa dan harimau. Dan diharamkan dari burung segala yang memiliki cakar) dengan membaca mikhlab (مِخْلَب) yaitu dengan kasrah pada huruf mim dan fathah pada huruf lam, maksudnya adalah kuku yang kuat yang digunakan untuk melukai, seperti elang, rajawali, dan burung shahīn.”

Keharamanya menyeluruh pada hewan yang bertaring dan bercakar, meskipun jinak. oleh karena itu kucing juga haram karena memiliki taring.

Ketiga, hewan najis. Selain hewan buas dan hewan yang menjijikkan, juga ada jenis hewan yang diharamkan karena najis. Seperti yang telah umum diketahui hewan yang dihukumi najis dalam Islam adalah babi dan anjing. Segala sesuatu yang najis pasti haram untuk dimakan. Maka haram juga peranakan dari keduanya karena tetap dihukumi najis, meskipun hasil kawin silang dengan hewan yang suci sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in:

‌وككلب ‌وخنزير وفرع كل منهما مع الآخر أو مع غيره

Artinya: “Dan seperti anjing dan babi(barang yang najis), serta keturunan dari keduanya, baik sesama jenis maupun dengan selainnya.”

Keempat, hewan yang diperintah untuk dibunuh oleh syariat. Juga termasuk haram untuk dimakan adalah hewan-hewan yang diperintahkan untuk dibunuh oleh syariat. bedasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

Artinya: “Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha Rasulullah bersabda: “Lima binatang jahat yang boleh dibunuh, baik di tanah haram atau di luarnya: tikus, kalajengking, burung buas, gagak, dan anjing hitam.” (H.R.Bukhari No;3136)

Larangan ini menunjukkan bahwa hewan-hewan tersebut tidak boleh dimakan, karena jika boleh dimakan, tentu tidak mungkin diperintahkan untuk dibunuh tanpa sebab.

Kelima, hewan yang dilarang untuk di bunuh oleh syariat. Selain hewan yang diperintahkan dibunuh ada juga yang justru dilarang dibunuh. Larangan membunuh hewan-hewan ini sekaligus menunjukkan bahwa hewan tersebut juga tidak boleh dimakan, sebab bagaimana mungkin hewan yang boleh dimakan dilarang untuk dibunuh terlebih dahulu.

Di antara hewan yang  dilarang dibunuh bedasarkan hadist riwayat Ibnu Abbas r.a., beliau berkata:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ‌عَنْ ‌قَتْلِ ‌أَرْبَعٍ ‌مِنَ ‌الدَّوَابِّ: ‌النَّمْلَةِ، ‌وَالنَّحْلَةِ، وَالْهُدْهُدِ، وَالصُّرَدِ

Artinya: “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat jenis binatang, yaitu: semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad (sejenis burung gereja).” (HR. Abu Dawud)

Dari berbagai penjelasan di atas dapat kita pahami bahwa Islam telah memberikan ciri-ciri  tentang jenis-jenis hewan yang halal dan haram untuk dikonsumsi. Semua hewan yang hidup di laut pada dasarnya halal, karena telah Allah halalkan secara mutlak dalam al-Qur’an. sedangkan hewan darat, hukumnya bergantung pada ciri dan sifatnya, seperti hewan najis, hewan buas yang memiliki taring, hewan bercakar, hewan yang dianggap menjijikkan, serta hewan yang diperintahkan atau dilarang untuk dibunuh oleh syariat.

Syariat islam tidak sembarangan mengharamkan hewan tanpa tujuan. tapi label keharaman yang diberikan oleh syariat tak lain untuk menjaga kesehatan dan kemaslahatan umatnya. Dengan memahami ciri-ciri hewan yang diharamkan, harapanya umat Islam dapat lebih berhati-hati dalam memilih makanan, sehingga terhindar dari yang haram. Semoga kita senantiasa mengonsumsi yang halal dan baik. Wallahua’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *